PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 43
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Pengguna SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) terdiri atas:
- pengguna internal, yang merupakan pengguna di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- pengguna eksternal, yang merupakan pengguna di luar Kementerian Keuangan.
(2) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik
Layanan SPBE Kementerian Keuangan:
- berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dalam penyelenggaraan Layanan SPBE Kementerian Keuangan dan integrasi Layanan SPBE; dan
- menyusun standar pelayanan pada masing-masing Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik
