PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 42
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Layanan SPBE Kementerian Keuangan dapat diakses oleh
pengguna SPBE Kementerian Keuangan melalui portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian Keuangan.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan portal pelayanan
publik dan administrasi Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
