Pasal 41
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik
Layanan SPBE Kementerian Keuangan menyelenggarakan Layanan SPBE Kementerian Keuangan kepada pengguna SPBE Kementerian Keuangan dengan menerapkan:
- integrasi Layanan SPBE Kementerian Keuangan yang didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi pada Layanan SPBE Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan; dan
- prinsip lain.
(2) Integrasi Layanan SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
- bagi pakai data;
- penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data; dan
- penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang terintegrasi.
(3) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik
Layanan SPBE Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku produsen data dalam melaksanakan integrasi Layanan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik
Layanan SPBE Kementerian Keuangan saling berkoordinasi dalam melaksanakan integrasi Layanan SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
