PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 40
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Layanan SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas:
- layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
- layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE Kementerian Keuangan yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE Kementerian Keuangan yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan.
