PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 39
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Untuk mendukung penerapan keamanan informasi di
lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan, Menteri menetapkan organisasi keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan.
(2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi
keamanan informasi tingkat Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat menetapkan:
- organisasi keamanan informasi tingkat Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
- organisasi keamanan informasi tingkat instansi vertikal atau organisasi keamanan informasi tingkat unit pelaksana teknis.
(3) Organisasi keamanan informasi di lingkungan
Kementerian Keuangan menjadi bagian dari tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan.
Bagian Kesepuluh Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
Paragraf 1 Umum
