PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 50
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Manajemen keamanan Data Pribadi dilaksanakan dengan
menerapkan kebijakan dan mekanisme pelindungan Data Pribadi melalui:
- penanganan kejadian kebocoran informasi Data Pribadi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pencadangan (backup) data dan/atau informasi;
- pencatatan log (logging) berdasarkan tujuan, identifikasi data, dan kebutuhan lainnya terkait log;
- pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan Data Pribadi dan mitigasi pelindungan Data Pribadi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelindungan perangkat pengguna melalui pemisahan Data Pribadi dan data kedinasan pada perangkat pengguna;
- pengendalian keamanan aplikasi yang digunakan untuk pemrosesan Data Pribadi;
- implementasi teknologi untuk pelindungan data sensitif; dan
- kegiatan lain terkait dengan penerapan kebijakan dan mekanisme pelindungan Data Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Manajemen keamanan Data Pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam pemrosesan Data Pribadi.
Bagian Keempat Manajemen Data
Paragraf 1 Umum
