PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 32
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Hasil pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan dilakukan:
- pendaftaran hak cipta;
- pendaftaran Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau
- penyimpanan kode sumber dan dokumentasi Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unit TIK Pusat mengoordinasikan pelaksanaan:
- pendaftaran Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
- penyimpanan kode sumber dan dokumentasi Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
