PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 31
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
Dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b dan huruf c, Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan memastikan:
- kode sumber dan dokumentasi Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan harus diserahkan kepada pimpinan unit TIK terkait dan menjadi hak atas kekayaan intelektual Kementerian Keuangan;
- penggunaan perangkat TIK oleh pengembang aplikasi eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengembang aplikasi eksternal melaksanakan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengembang aplikasi eksternal menandatangani perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) yang
memuat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Aset Kementerian Keuangan; dan
- persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
