Pasal 30
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(2) Penggunaan kode sumber terbuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
- mempertimbangkan keandalan, performa, keberlangsungan, dan keamanan;
- menerapkan versi terkini;
- mendokumentasikan perubahan kode sumber;
- menerapkan jejak audit (audit trails); dan
- mempertimbangkan kebutuhan lain terkait penggunaan kode sumber terbuka.
(3) Dalam hal Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan
melaksanakan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan menggunakan kode sumber tertutup, Unit TIK Pusat mengoordinasikan proses permohonan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(4) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang telah
dikembangkan menjadi milik Kementerian Keuangan dan menjadi Aset Kementerian Keuangan serta tercatat sebagai barang milik negara.
