PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 29
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Aktivitas pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan mengacu pada metodologi pembangunan dan pengembangan aplikasi.
(2) Aktivitas pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas siklus:
- kajian kebutuhan;
- perencanaan;
- analisis;
- perancangan;
- implementasi;
- pengujian kelaikan;
- pemeliharaan;
- evaluasi; dan
- aktivitas lain sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang mengacu pada pengalaman terbaik (best practices) pengembangan aplikasi.
(3) Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan
melaksanakan dokumentasi aktivitas pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
