PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 33
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan dapat dimanfaatkan dan/atau direplikasi oleh instansi pusat, pemerintah daerah, badan usaha, badan hukum, atau organisasi lain dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan:
- perjanjian pemanfaatan dan/atau replikasi Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan; dan/atau
- perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement).
Paragraf 3 Aplikasi Umum
