PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 26
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Unit TIK Pusat;
- Unit TIK Eselon I; dan/atau
- Unit TIK Non Eselon.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh:
- Unit TIK Pusat, untuk pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum yang digunakan secara bagi pakai oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon pemilik proses bisnis, untuk pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah; dan
- Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon, untuk pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan melalui:
- pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE oleh pengembang aplikasi internal;
- pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE oleh pengembang aplikasi eksternal;
- JAD; atau
- pemanfaatan akuisisi perangkat lunak (software) commercial off-the-shelf (COTS).
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan mempertimbangkan:
- akses melalui:
- teknologi berbasis web; dan
- aplikasi seluler (mobile application); dan
- penerapan teknologi komputasi awan.
