PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 27
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan dengan:
- memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- terpadu berdasarkan kajian kebutuhan; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai hak atas kekayaan intelektual.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan harus memperhatikan:
- pelaksanaan secara terencana, bertahap, dan berkesinambungan;
- keselarasan dengan rencana strategis Kementerian Keuangan, Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan, Arsitektur SPBE nasional, dan/atau Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan;
- integrasi dan interoperabilitas dengan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang lain;
- keamanan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan;
- ketersediaan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan berdasarkan tingkat kekritisan; dan/atau
- rekomendasi hasil audit TIK dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan.
