PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 24
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan digunakan oleh
Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan Layanan SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Aplikasi Umum; dan
- Aplikasi Khusus.
Paragraf 2 Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
