Pasal 23
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan
dibangun untuk memudahkan pelaksanaan integrasi antar Layanan SPBE di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Untuk memudahkan dalam pelaksanaan integrasi antara
Layanan SPBE Kementerian Keuangan dengan Layanan SPBE instansi pusat dan/atau pemerintah daerah, Kementerian Keuangan menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
(3) Unit TIK Pusat mengoordinasikan penggunaan Sistem
Penghubung Layanan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan:
- membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Kementerian Keuangan dengan Jaringan Intra Pemerintah;
- memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE;
- mengajukan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
- mengajukan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(4) Unit TIK Pusat mengoordinasikan penggunaan Sistem
Penghubung Layanan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan:
- membuat keterhubungan dan akses Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah; dan
- memenuhi ketentuan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Kedelapan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
Paragraf 1 Umum
