Pasal 22
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan
mengembangkan Jaringan Intra Kementerian Keuangan berdasarkan pembagian area pengelolaan jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan jaringan di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pembagian area pengelolaan jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon.
(3) Pengelolaan Jaringan Intra Kementerian Keuangan
dilaksanakan dengan memperhatikan standar keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman
data dan/atau informasi antar instansi pusat dan/atau pemerintah daerah, Unit TIK Pusat mengoordinasikan penggunaan Jaringan Intra Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan.
(5) Penggunaan Jaringan Intra Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan:
- membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Kementerian Keuangan dengan Jaringan Intra Pemerintah;
- mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
- mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
Paragraf 4 Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan
