Pasal 21
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan
memanfaatkan pusat data nasional yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang
memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal diperlukan, Unit di Lingkungan Kementerian
Keuangan dapat memanfaatkan pusat data yang dikelola pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pemanfaatan pusat data nasional oleh Unit di
Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:
- Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau instansi pusat dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pusat data nasional.
(4) Rencana pemanfaatan pusat data yang dikelola pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat bersama:
- Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon; dan
- pihak ketiga yang mengelola pusat data.
(5) Pemanfaatan pusat data Kementerian Keuangan oleh
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan berdasarkan perjanjian.
Paragraf 3 Jaringan Intra Kementerian Keuangan
