Pasal 20
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Pusat data Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- DC Kementerian Keuangan; dan
- DRC Kementerian Keuangan.
(2) Pusat data Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan secara bagi pakai oleh:
- Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- instansi pusat;
- pemerintah daerah;
- badan usaha milik negara yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan;
- lembaga keuangan badan hukum yang bertanggung jawab kepada Menteri; dan/atau
- badan usaha/badan hukum/organisasi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pusat data Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus:
- memenuhi standar nasional Indonesia terkait desain pusat data dan manajemen pusat data;
- menyediakan fasilitas bagi pakai;
- mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
- mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(4) Dalam mendukung implementasi SPBE nasional, pusat
data Kementerian Keuangan memiliki keterhubungan dengan pusat data nasional.
(5) Untuk menjamin keberlangsungan proses bisnis dan
layanan yang dikelola pada pusat data Kementerian Keuangan, DC Kementerian Keuangan didukung dan terintegrasi dengan DRC Kementerian Keuangan.
(6) Implementasi DRC Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara bertahap.
(7) Penempatan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan pada
DC Kementerian Keuangan dan/atau DRC Kementerian Keuangan dilaksanakan berdasarkan analisis dampak bisnis (business impact analysis).
