Pasal 19
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan terdiri atas:
- pusat data Kementerian Keuangan;
- Jaringan Intra Kementerian Keuangan; dan
- Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan.
(2) Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk infrastruktur TIK yang terdiri atas:
- perangkat TIK; dan
- perangkat pendukung pada pusat data Kementerian Keuangan.
(3) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan SPBE.
(4) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(5) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE
Kementerian Keuangan harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.
Paragraf 2 Pusat Data Kementerian Keuangan
