Pasal 44
(1) Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan
Surat Pernyataan sampa1 dengan periode
Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan
data danjatau informasi mengenai Harta Wajib
Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari
1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
dan belurn dilaporkan dalam Sur at
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
atas Harta dimaksud dianggap sebagai
tambahan penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya
data dan/ atau informasi mengena1 Harta
dimaksud;
- data danjatau informasi mengenai Harta Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a
ditemukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak
mulai berlaku.
(2) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar.
(3) Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- diterbitkan untuk masa pajak ditemukan
adanya data dan/ atau informasi mengenai
Harta yang belum atau kurang dilaporkan
dalam SPT PPh Terakhir;
- dalam surat ketetapan pajak kurang bayar
tercan tum jumlah Pajak Penghasilan yang tidak
atau kurang dibayar, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah yang masih harus
dibayar;
- Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang
dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dihitung menggunakan tarif se bagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
- atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang
dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2°/o (dua persen) per bulan paling lama
24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang dihitung sejak saat
ditemukannya data dan/ atau informasi
mengenai Harta yang belum atau kurang
dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sampa1
dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak
kurang bayar.
(4) Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar
dalam surat ketetapan pajak kurang bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan
Kode J enis Setoran 516.
- Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 44A yang berbunyi sebagai berikut:
