Pasal 43
(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat
Keterangan kemudian ditemukan adanya data
dan/ a tau informasi mengenai Harta yang bel urn atau
kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas
Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak pada saat ditemukannya data dan/ atau
informasi mengenai Harta dimaksud.
(2) Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau
kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) yaitu:
- Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) huruf b yang tidak diungkapkan
sebagai Harta tambahan dalam Surat
Pernyataan sampai dengan tanggal 31 Maret
- penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2).
(3) Dalam hal terdapat tambahan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak
kurang bayar.
(4) Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
keten tuan se bagai berikut:
- diterbitkan untuk masa pajak saat ditemukan
adanya data dan/ atau informasi mengenai
Harta yang belum atau kurang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan;
- surat ketetapan pajak kurang bayar
mencantumkan jumlah Pajak Penghasilan yang
tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah yang masih harus
dibayar;
- Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang
dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dihitung menggunakan tarif se bagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
- atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang
dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dikenai sanksi administrasi beru pa kenaikan
se besar 200°/o ( dua ratus persen).
(5) Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar
dalam surat ketetapan pajak kurang bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan
Kode J enis Setoran 515.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
