Pasal 40
(1) Wajib Pajak harus menyampaikan:
- tanggapan atas surat peringatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
- laporan sehubungan dengan penerbitan surat
peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2);
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal surat peringatan dikirim. .
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a atau menyampaikan tanggapan namun
diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf a dan/ atau Pasal 13 ayat (5) huruf a,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- terhadap Harta bersih tambahan yang
tercantum dalam Surat Keterangan
diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun
Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud
dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang mengenai
Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi
sesua1 dengan ketentuan Undang-Undang
mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; dan
- Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib
Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan
dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan diketahui tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf
a dan/ atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- terhadap Harta bersih tambahan yang
tercantum dalam Surat Keterangan
diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun
Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud
dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang mengenai
Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi
sesua1 dengan ketentuan Undang-Undang
mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; dan
- Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib
Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak
menetapkan Pajak Penghasilan ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2°/o (dua persen)
per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
dihitung sejak tanggal 1 J anuari 2017 sampai
dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang
bayar.
(5) Pembayaran Pajak Penghasilan dan sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak
411128 dan Kode J enis Setoran 514.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
