Pasal 24
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat
Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta
tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan
yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak,
harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama
Wajib Pajak.
(2) Atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak
Penghasilan, dalam hal:
permohonan pengalihan hak; atau
penandatanganan surat pernyataan oleh kedua
belah pihak di hadapan Notaris yang
menyatakan bahwa Harta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah benar milik
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat
Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum
dapat diajukan permohonan pengalihan hak,
dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 31
Desember 2017.
(2a) Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku
dalam hal dokumen kepemilikan atas tanah
dan/ atau bangunan yang akan dilakukan
pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masih atas nama:
- pihak perantara (nominee) yang namanya
digunakan oleh Wajib Pajak yang
menyampaikan Surat Pernyataan selaku
pemilik sebenarnya untuk memperoleh tanah
dan/ atau bangunan;
pemberi hibah;
pewaris; atau
salah satu ahli waris, dalam hal tanah dan/ atau
bangunan tersebut telah terbagi.
(2b) Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan
dalam hal:
- telah terjadi pembelian tanah dan/ atau
bangunan oleh Wajib Pajak dari pengembang
(developer); dan
ยท b. terhadap hak atas tanah dan/ atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum
dilakukan balik nama dari pengembang
(developer} kepada Wajib Pajak.
(3) Harta tidak bergerak berupa tanah danjatau bangunan
yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari
pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yaitu Harta tambahan yang telah diperoleh
dan/ atau dimiliki Wajib Pajak sebelum akhir Tahun
Pajak Terakhir.
(4) Untuk keperluan balik nama atas Harta tidak
bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak
menyampaikan bukti pembebasan Pajak Penghasilan
kepada Notaris dan/ atau Pejabat Pembuat Akta
Tanah berupa surat keterangan be bas a tau fotokopi
Surat Keterangan.
(5) Permohonan surat keterangan bebas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4)
diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat
Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
sebelum dilakukan pengalihan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
- fotokopi Surat Keterangan;
- fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas
Harta yang dibaliknamakan;
- fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang
masih atas nama pihak-pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a), dan akan
dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib
Pajak; dan
- surat pernyataan kepemilikan Harta yang
dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh
Notaris.
(6) Surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atau
fotokopi Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berlaku sepanjang digunakan dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 40 diubah,
sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
