Pasal 9
BAB 5 — PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Pemberitahuan pabean atas impor barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai.
(2) Pemberitahuan pabean atas impor barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pusat logistik berikat.
(3) Pemberitahuan pabean atas pengeluaran barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.
Bagian Kesatu Umum
