Pasal 10
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
(1) Barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang
mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
(2) Penatausahaan, pemindahtanganan, dan pemusnahan
barang milik negara atau barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai barang milik negara atau barang milik daerah.
(3) Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah
yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, belum dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah dan masih dalam penguasaan Pihak Ketiga, kewajiban pabeannya dapat diselesaikan dengan cara:
- diekspor kembali;
- dimusnahkan; atau
- membayar bea masuk yang terutang.
(4) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga.
(5) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri.
