PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
Pasal 8
BAB 4 — LARANGAN ATAU PEMBATASAN
Terhadap barang keperluan Proyek Pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat importasi atau pengeluaran.
