PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM
Pasal 3
(1) Direktur Sistem Perbendaharaan selaku koordinator
KPPN menyampaikan permohonan pembukaan RPATA kepada Direktur PKN selaku Kuasa BUN Pusat dalam rangka pelaksanaan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran.
(2) Direktur PKN menyampaikan surat permintaan
pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala departemen pada Bank Indonesia yang menangani jasa perbankan dan/ a tau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah.
(3) RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka
dengan nama Rek Lain BI RPATA.
(4) RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
1 (satu) rekening yang digunakan untuk menampung dana atas transaksi dari seluruh Satker untuk membayar pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
