PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM
Pasal 4
(1) Terhadap pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), diterbitkan kartu pengawasan RPATA yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
(2) Kartu pengawasan RPATA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- kode Bagian Anggaran (BA), eselon I, dan Satker; b . Nomor Register Kontrak (NRK) / Commitment Application Number (CAN);
- nama supplier,
- jumlah dana yang ditampung;
- jumlah dana yang telah dicairkan; dan
- sisa dana yang tersedia.
