PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM
Pasal 2
(1) RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas
pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
jdih.kemenkeu.go.id
- pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; dan
- pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tah un anggaran.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pekerjaan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran: a . LS kontraktual termasuk pekerjaan swakelola; atau
- LS nonkontraktual tanggap darurat bencana.
(4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk pekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai dari pendapatan badan layanan umum.
