PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran menggunakan sistem informasi harus diimplementasikan secara penuh paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur implementasi atas mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dengan memperhatikan kesiapan sistem informasi.
Pasal29 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengena1:
- mekanisme pembayaran yang menggunakan jaminan pada akhir tahun anggaran dalam Peraturan Menteri
jdih.kemenkeu.go.id
Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1353) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1738); dan
- mekanisme pembayaran yang menggunakan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebelum Barang/Jasa Diterima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1475), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
