PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM
Pasal 23
Tata cara pemindahbukuan dana antar rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), Pasal 8 ayat (13), Pasal 12 ayat (15), Pasal 16 ayat (7) dan Pasal 18 ayat (3), yang dilakukan oleh Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
