Pasal 24
( 1) Pekerjaan dalam rangka tanggap darurat bencana dilaksanakan tanpa persyaratan pembuatan Kontrak terlebih dahulu (nonkontraktual).
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Tata cara pembuatan, pengajuan, penerbitan, dan
pengujian atas SPP-penampungan, SPM-penampungan, SP2D-penampungan, SPP-pembayaran, SPM- pembayaran, SP2D-pembayaran, SPP-penihilan, SPM- penihilan dan SP2D-penihilan untuk pekerjaan tanggap darurat bencana berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pembuatan, pengajuan, penerbitan, dan pengujian atas SPP pekerjaan kontraktual, SPM pekerjaan kontraktual, dan SP2D pekerjaan kontraktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18
kecuali pengaturan mengenai Kontrak.
