PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM
Pasal 22
(1) Satker menyusun laporan keuangan dengan berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(2) KPA mengungkapkan secara memadai pada catatan atas
laporan keuangan paling sedikit atas:
- saldo RPATA di Neraca pada tanggal 31 Desember; dan
- kemajuan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran dan/atau yang diteruskan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya.
