PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM
Pasal 21
Hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit digunakan untuk:
- evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; dan
- penyusunan laporan keuangan.
