Pasal 19
(1) Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu
pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berakhir, Satker belum menyampaikan SPM-penihilan, KPPN
jdih.kemenkeu.go.id
menyampaikan pemberitahuan kepada KPA Satker untuk menyampaikan SPM-penihilan.
(2) Dalam hal 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan KPPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker belum mengajukan SPM-penihilan, KPPN melakukan penolakan terhadap pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai penolakan terhadap pengajuan SPM
Satker, pengecualian atas penolakan SPM Satker, dan penerimaan kembali pengajuan SPM Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku mutatis mutandis terhadap pemberitahuan KPPN kepada KPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BABV
MONITORING DAN PELAPORAN
Pasal20
(1) Pelaksanaan monitoring dilakukan oleh:
a . Menteri Keuangan selaku BUN c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan;dan
- Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2) Pelaksanaan kewenangan monitoring sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Inspektorat Jenderal/Sekretaris pada Kementerian/Lembaga atau pimpinan unit eselon I dan KPA Satker.
(3) Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan paling sedikit: a . monitoring atas kesesuaian antara SP2D- penampungan dengan SP2D-pembayaran terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran; dan
- pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan sebagai bahan pengendalian RPATA.
(4) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh:
- KPPN;
- Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- Direktorat PKN; dan
- Direktorat Sistem Perbendaharaan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
(5) Untuk pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Inspektorat Jenderal/Sekretaris pada Kementerian/Lembaga atau pimpinan unit eselon I, dan KPA Satker melaksanakan paling sedikit:
- monitoring atas kesesuaian antara SPM- penampungan dan SP2D-penampungan dengan:
- SPM-pembayaran dan SP2D-pembayaran; dan
- SPM-penihilan dan SP2D-penihilan, terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran.
jdih.kemenkeu.go.id
- pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan beserta mas a pemeliharaannya;
- monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa pemerintah meliputi kewajiban perpajakan, pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, pengembalian atas kelebihan pembayaran, dan kewajiban lainnya dari Penyedia; dan
- monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian pekerjaan dan realisasi belanja beserta output pekerjaan.
(6) Pelaksanaan monitoring oleh Menteri Keuangan selaku
BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
