Pasal 18
(1) KPPN melakukan pengujian SPM-penihilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (9).
(2) Terhadap SPM-penihilan yang memenuhi persyaratan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN selaku Kuasa BUN Daerah menerbitkan SP2D-penihilan.
(3) Berdasarkan SP2D-penihilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana pada RPATA ke RKUN paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SP2D- penihilan.
(4) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi
yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
(5) Ketentuan mengenai pengujian SPM-penihilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (13) berlaku mutatis mutandis terhadap pengujian SPM-penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal Penyedia belum menyetorkan denda
keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Satker tetap dapat menyampaikan SPM-penihilan ke KPPN.
(7) Penyampaian SPM-penihilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), tidak menghilangkan tanggung jawab KPA/PPK untuk melakukan penagihan hingga Penyedia melakukan penyetoran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ke kas negara.
