Pasal 15
(1) Pada saat jangka waktu pemberian kesempatan
penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) berakhir, PPK melakukan penilaian atas penyelesaian pekerjaan.
(2) Dalam hal hasil penilaian PPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pekerjaan dinyatakan:
- terselesaikan 100% (seratus persen), PPK dan Penyedia membuat BAST;
- tidak terselesaikan namun terdapat kemajuan pekerjaan, PPK dan Penyedia membuat BAPP dan surat pernyataan wanprestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; atau
- tidak terselesaikan dan tidak terdapat kemajuan pekerjaan, PPK membuat surat pernyataan wanprestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) PPK menetapkan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan yang harus dibayarkan oleh Penyedia berdasarkan jumlah hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
(4) Dalam hal pekerjaan dinyatakan terselesaikan 100%
(seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan mensyaratkan masa pemeliharaan, Penyedia menyampaikan surat jaminan pemeliharaan.
(5) Berdasarkan BAST atau BAPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b, PPK membuat SPP- pembayaran yang ditujukan kepada rekening Penyedia dengan ketentuan:
- menggunakan akun pengeluaran nonanggaran (82xxxx) pada sisi pengeluaran;
- dipotong dengan:
- akun penerimaan perpajakan (41xxxx); 2 . akun denda penyelesaian pekerjaan pemerintah (4258xx); dan/ atau 3 . kewajiban lainnya Penyedia, pada sisi penerimaan.
(6) Dalam hal nilai denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan menyebabkan jumlah sisi penerimaan melebihi jumlah sisi pengeluaran pada SPP-pembayaran, nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada SPP- pembayaran paling banyak sampai dengan jumlah sisi penerimaan sama dengan jumlah sisi pengeluaran.
(7) Terhadap selisih antara nilai denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang terdapat pada potongan SPP-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia harus menyetorkan selisih
jdih.kemenkeu.go.id
dimaksud ke kas negara paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal BAST atau BAPP.
(8) PPK menyampaikan SPP-pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada PPSPM dengan paling sedikit dilampiri dengan:
- BAST atau BAPP; dan
- dalam hal pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan, dilampiri dengan asli surat jaminan pemeliharaan.
(9) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Terhadap SPP-pembayaran yang memenuhi persyaratan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PPSPM menerbitkan SPM-pembayaran.
(11) Ketentuan mengenai pengujian SPP-pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) berlaku mutatis mutandis terhadap pengujian SPP-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
