Pasal 14
(1) Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah KPA memutuskan
tidak memberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), namun Satker belum menyampaikan SPM-penihilan,
KPPN m enyampaikan pemberitahuan kepada KPA Satker agar menyampaikan SPM-penihilan.
(2) Dalam hal 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan KPPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker belum mengajukan SPM-penihilan, KPPN melakukan penolakan terhadap pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya.
(3) Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan terhadap: a . SPM belanja pegawai;
- SPM-LS kepada pihak ketiga; dan
- SPM pengembalian.
(4) KPPN menerima kembali pengajuan SPM Satker atas
DIPA tahun anggaran berikutnya setelah Satker menyampaikan SPM-penihilan.
jdih.kemenkeu.go.id
Paragraf 3 Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan yang Dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya
