Pasal 27
(1) Penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Kewenangan penandatanganan surat pengantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(3) Persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3, dan huruf b, serta surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).
(4) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahap I sepanjang telah memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a dan perekaman dan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6).
(5) Penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Dana Desa.
