PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN, DAN
Pasal 28
(1) Untuk penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2), kepala Desa menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 3, dan huruf
b kepada bupati/wali kota secara lengkap dan benar.
(2) Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen
persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
