PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN, DAN
Pasal 26
(1) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan perekaman dan penandaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (6) dan ayat (9) dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2025; dan
- batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
(2) Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan
surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.
(3) Dalam hal tanggal 15 Juni 2025 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, dokumen persyaratan penyaluran diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
