Pasal 22
(1) Dalam hal terjadi penurunan pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), selisih lebih Dana Desa tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2) Dalam hal terjadi kenaikan pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), selisih kekurangan tersebut dapat menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(3) Kepala Desa menyampaikan perubahan APBDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/wali kota.
(4) Bupati/wali kota mengunggah perubahan APBDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Aplikasi
PENYALURAN
