PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN, DAN
Pasal 23
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas penyaluran:
- Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan
- Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
