Pasal 21
(1) Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai
dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7).
(2) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk BLT
Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h.
(3) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas
pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.
(4) Dalam hal perekaman realisasi jumlah keluarga penerima
manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) berbeda dengan perekaman awal jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, bupati/wali kota memberikan penjelasan perbedaan dimaksud pada Aplikasi OM-SPAN TKD.
(5) Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan
keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
