Pasal 20
(1) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga
ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
(2) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat
dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
(3) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pembayaran
BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa untuk setiap bulan kepada bupati/wali kota.
(4) Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Aplikasi OM- SPAN TKD.
(5) Dalam hal kebutuhan pembayaran BLT Desa lebih besar
dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a, pembayaran atas selisih
kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(6) Pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa
menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melebihi batas maksimal sebesar 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a.
(7) Dalam hal terdapat penurunan dan/atau penambahan
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penurunan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
