PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 99
(1) DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1) terdiri atas:
- lembar surat pengesahan DIPA BUN;
- halaman I memuat informasi Kinerja dan sumber dana, yang terdiri atas:
- halaman IA mengenai informasi Kinerja; dan
- halaman IB mengenai sumber dana;
- halaman II memuat rincian pengeluaran dan rincian penerimaan, yang terdiri atas:
- halaman IIA mengenai rincian pengeluaran; dan
- halaman IIB mengenai rincian penerimaan;
- halaman III memuat rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan; dan
- halaman IV memuat blokir dan catatan yang terdiri atas:
- halaman IVA mengenai blokir; dan
- halaman IVB mengenai catatan.
(2) Lembar surat pengesahan DIPA BUN memuat:
- dasar hukum penerbitan DIPA BUN;
- identitas dan pagu Satker;
- pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer);
- tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA BUN; dan
- kode pengaman berupa digital stamp.
(3) Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV
DIPA BUN dilengkapi dengan:
- tanda tangan Pemimpin PPA BUN; dan
- kode pengaman berupa digital stamp.
(4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
- DIPA BUN dicetak secara otomatis dengan menggunakan Sistem Informasi yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN;
- DIPA BUN berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN;
- rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA BUN diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
- dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA BUN dan Sistem Informasi maka data yang berlaku merupakan data yang terdapat dalam Sistem Informasi;
- KPA BUN bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran yang tertuang dalam DIPA BUN;
- KPA BUN menyampaikan laporan keuangan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Badan/Pejabat yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan, yang selanjutnya disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN atau koordinator penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN; dan
- DIPA BUN berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(5) Catatan dalam halaman IV DIPA BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai:
- alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan sebagai dasar pengalokasian anggaran, antara lain:
- peraturan perundang-undangan;
- reviu APIP K/L; atau
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
- alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi;
- Tunggakan tahun anggaran yang lalu; dan/atau
- alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka pengesahan.
(6) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA BUN
dapat menyusun POK berdasarkan DIPA BUN sesuai karakteristik masing-masing BA BUN.
- Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
