PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 104
Hasil reviu APIP K/L pada saat usulan tambahan anggaran dan/atau penggunaan dana BA BUN dapat digunakan dalam hal terjadi pergeseran anggaran belanja:
- dalam sub BA BUN;
- antar sub BA dalam BA BUN; atau
- dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
- Ketentuan ayat (10) Pasal 114 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
