Pasal 114
(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN berwenang
menetapkan penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya pada tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan pada Undang-Undang mengenai APBN.
(2) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), menurut jenis belanja terdiri atas:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Bantuan Sosial; dan
- belanja lain-lain.
(3) Penetapan Menteri Keuangan untuk penggunaan
anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan.
(4) Penetapan Menteri Keuangan untuk penggunaan
anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan.
(5) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, digunakan untuk menampung cadangan
anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru, honorarium, dan belanja pegawai lainnya sepanjang telah ditetapkan pada Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan.
(6) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis
Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, digunakan untuk menampung
cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pascabencana di daerah.
(7) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis
belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, digunakan untuk menampung:
- alokasi cadangan keperluan mendesak; dan
- alokasi untuk pengeluaran lainnya.
(8) Penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya
jenis belanja lain-lain untuk alokasi cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, digunakan untuk membiayai kegiatan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang memenuhi kriteria mendesak yang memenuhi unsur sebagai berikut:
- kriteria umum, kegiatan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kegiatan tidak direncanakan pada proses penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga atau kegiatan sudah ada pada DIPA Kementerian/Lembaga namun alokasinya tidak cukup tersedia;
- kebutuhan alokasi kegiatan tidak memungkinkan untuk dipenuhi melalui realokasi anggaran antarprogram maupun antarkegiatan;
- kegiatan yang diusulkan tidak untuk pemenuhan belanja barang operasional Kementerian/Lembaga, kecuali karena adanya penambahan pegawai baru/Satker baru;
- kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam kebijakan penghematan/pencadangan anggaran belanja Kementerian/Lembaga;
- kegiatan yang diusulkan bukan merupakan kegiatan yang telah mendapat tambahan anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya pada tahun anggaran sebelumnya; dan
- kegiatan yang diusulkan tidak memungkinkan untuk diajukan melalui Undang-Undang mengenai APBN; dan
- kriteria khusus, kegiatan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- dalam hal usulan kegiatan merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang- undangan atau direktif Presiden yang belum dialokasikan pada DIPA Kementerian/Lembaga, maka harus dilampirkan:
- peraturan perundang-undangan atau ketetapan Presiden yang menjadi dasar hukum;
- risalah sidang/rapat terbatas kabinet yang memuat direktif Presiden yang diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet; atau
- surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan arahan langsung Presiden kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet;
- dalam hal kegiatan yang diusulkan merupakan akibat dari keadaan kahar, maka dilampirkan surat pernyataan keadaan kahar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan keadaan kahar; atau
- dalam hal kegiatan yang diusulkan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang:
- bersifat tidak terduga; dan
- berdampak besar dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan, dilampirkan surat pernyataan yang ditandangani oleh pejabat eselon I, yang menjelaskan dampak risiko besar yang terjadi jika kegiatan tersebut tidak dipenuhi.
(9) Dalam hal terdapat direktif Presiden atau prioritas
Kementerian/Lembaga yang bersifat strategis, mendesak dan/atau berdampak luas bagi kepentingan negara dan/atau masyarakat umum sehingga menyebabkan perlu dilakukannya penambahan anggaran, penetapan penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis belanja lain-lain cadangan keperluan mendesak oleh Menteri Keuangan dilaksanakan melalui usulan Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan.
(10) Alokasi untuk pengeluaran lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b, terdiri atas:
- alokasi terprogram, dialokasikan berdasarkan penilaian atas Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan Angka Dasar; dan
- alokasi tidak terprogram, berupa cadangan anggaran yang pengalokasiannya tidak melalui Indikasi Kebutuhan Dana BUN, dan penggunaanya diatur sebagai berikut:
- cadangan risiko fiskal, merupakan cadangan anggaran yang bersifat antisipatif yang berfungsi sebagai bantalan fiskal akibat perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau kebijakan pemerintah;
cadangan anggaran untuk memenuhi mandatory spending sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
cadangan anggaran digunakan untuk membiayai kegiatan yang sesuai dengan nama peruntukannya.
Ketentuan ayat (2) Pasal 117 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
