PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 117
(1) Penggunaan anggaran yang akan dilakukan melalui
penerbitan SPP BA BUN yang berasal dari sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memenuhi
usulan tambahan anggaran.
(2) Penerbitan SPP BA BUN dilakukan dengan tahapan
dan ketentuan sebagai berikut:
- PPA BUN subbagian anggaran selaku penanggung jawab Program menyampaikan usulan tambahan anggaran kepada Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya selaku penanggung jawab Program subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya;
- dalam hal tambahan anggaran digunakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di daerah, usulan disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan;
- usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, dilampiri dengan:
dasar hukum pengalokasian anggaran;
kerangka acuan kerja;
rincian anggaran belanja;
surat pernyataan telah dilakukan penelitian;
realisasi kinerja anggaran atas tambahan anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya yang diterima pada tahun sebelumnya dan/atau tahap sebelumnya pada tahun berjalan; dan
dokumen pendukung lainnya dalam hal diperlukan;
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 untuk usulan penggunaan anggaran yang berasal dari:
- PPA BUN ditandatangani oleh KPA BUN; atau
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan;
- dalam hal usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya/tahun-tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan, dilampiri dengan reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan;
- PPA BUN atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana bertanggung jawab:
- terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
- atas substansi usulan kegiatan, volume kegiatan, dan satuan biaya yang digunakan pada usulan penggunaan anggaran;
- berdasarkan usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya melakukan penelitian secara bersama-sama dengan pihak- pihak terkait, setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterima dengan lengkap dan benar;
- dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g masih diperlukan tambahan dokumen lainnya, PPA BUN atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana diminta menyampaikan kekurangan dokumen dimaksud paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung setelah penelitian dilakukan;
- hasil penelitian usulan tambahan anggaran dituangkan dalam berita acara penelitian yang disusun sesuai format tercantum dalam
