PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62
Pasal 72
(1) Pemberian catatan hal-hal khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d, dilakukan terhadap alokasi anggaran yang memerlukan perhatian pada saat proses pencairan anggaran.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- alokasi anggaran yang digunakan untuk pengesahan kegiatan yang dilanjutkan di tahun berikutnya;
- Tunggakan tahun yang lalu;
- pencantuman volume pembangunan gedung negara dan pengadaan kendaraan bermotor;
- pelaksanaan kegiatan/Keluaran dengan mekanisme kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan layanan/availability payment pada tahun pertama oleh pihak ketiga, dan waktu mulai dialokasikannya dana dalam RKA-K/L untuk pembayaran ketersediaan jasa layanan; atau
- alokasi anggaran yang berasal dari PNBP Satker BLU yang dialokasikan sebagai rupiah murni yang telah ditentukan peruntukannya.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
